SERANG- Pembuatan kartu AK-1 atau kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bisa secara online yang dapat diakses melalui situs resmi Disnakertrans Kabupaten Serang. Berkas yang dibawa itu fotocopy KTP, pas foto 3×4 sama ijazah," ujarnya pada Kamis (4/3/2021 BantenHits - Proses pembuatan KTP elektronik di Kota Serang dikeluhkan sejumlah pihak karena bisa sampai lima tahun baru selesai. Lambatnya proses pembuatan KTP elektronik itu salah satnya disebabkan karena pengelolaan KTP elektronik tak lagi di bawah kewenangan kecamatan. "Memang awalnya kelola pembuatan e-KTP dipegang oleh Kecamatan. Tapi semenjak 2014 sampai 2016, pembuatan E-KTP DinasKependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang selesai dalam waktu dua jam saja. "Saat ini pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dalam dua jam. Jika sudah rekap data dan sidik jari maka selesai hari itu juga," kata Kepala Bidang PoldaBanten menyatakan sudah ada tiga polres di wilayah hukumnya yang melayani pembuatan Smart SIM - Nusantara - Okezone News SERANG - Tiga polres di wilayah hukum Polda Banten sudah bisa melayani para pemohon surat izin mengemudi dengan model baru yakni Smart SIM atau SIM Pintar. Ketiga polres tersebut yakni Serang Kota, Lebak, dan CaraBikin Labu Siam Asam Manis Super Enak, Cocok Jadi Menu Pelengkap Makan Siang. Senin, 11 Juli 2022 Cara Bikin Sayur Taoco Petai Super Enak, Menu Pelengkap Makan Siang di Hari Libur. Bahan-bahan Bahan. 1 buah labu siam, dpotong kotak panjang 1/2x4 cm Login NIK KTP 11 jam lalu . Mobul Toyota Avanza AT 2018 Putih Kini pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online. Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP. Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK. Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Sukoharjo. 1.Buka website disdukcapil kabupaten Sukoharjo. CaraDaftar Aplikasi Pak Dalman, Ganti KTP Rusak Online di Kabupaten Kendal dari Mana Saja. Cara Daftar Aplikasi Pak Dalman, Ganti KTP Rusak Online di Kabupaten Kendal dari Mana Saja. Minggu, 17 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; KKB Serang Warga di Nduga Papua, 10 Orang Tewas, 2 Luka Gimanacara bikin passport di Serang- Banten. Assalamu'alaykum Sebenarnya hari ini rada bete soalnya kerja 12 jam membuat otak buntu, badan linu tapi dompet slalu penuh (ngarepppppppp). tapi karena banyaknya permintaan dari para pemirsa (kwekwekwekkk) akhirnya saya harus bin mesti alias wajib nulis tentang pengalaman bikin passport di serang 2 2.910 limbah e-KTP dan KTP di Kabupaten Serang, Banten. Perbesar. sehingga pihak daerah harus mencari cara untuk menampung limbah-limbah tersebut. Dukcapil mengungkap praktik pembuatan e-KTP Palsu yang beroperasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Namun, Zudan menyebut tak hanya e-KTP saja yang dipalsukan, namun sejumlah dokumen Ditulispada tanggal 1 August 2022. Serang Agustus 2022 - Bagi warga Kota dan Kebupaten Serang Jawa Barat yang akan berencana melakukan perpanjangan SIM (baik SIM A dan SIM C), Anda dapat melakukannya di Bus SIM Keliling. Pada Agustus 2022, Bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa tempat pelaksanaan layanan SIM Keliling sesuai jadwal di DemikianTata Cara Pendaftaran Job Fair HUT Provinsi Banten, jika masih ada yang bingung silahkan tanyakan di komentar !!!! Min maaf, ko saya tidak bisa upload berkas seperti foto,ktp,ijazah, dan lamaran, mohon di tanggapi. Balas. admin berkata: 2019-10-02 pukul 7:24 am. ukuran fiilenya kecilin jadi 150KB. Balas. Kibin Serang - Banten Keahliandan Profesionalisme kami di dukung oleh Tim Multi talented di Bidangnya. Kami membantu Anda dalam penyelesaian masalah dan pemenuhan kebutuhan Anda dalam Jasa dan Pengadaan sebagai berikut: BIDANG USAHA - Jasa Pengadaan Barang - Jasa dan Pengadaan Properti - Jasa dan Pengadaan Kendaraan - Jasa Pembuatan Dokumen Resmi (KTP/NPWP/Notaris Berikutcara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. Minggu, 7 November 2021 12:23 WIB Penulis: Katarina Retri Yudita 28Januari 2022. Sekumpulan artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Kamis (27/1/2022). Kunjungan tersebut dilakukan sebelum berziarah ke makam salah satu aktor era 70-an yakni Ratno Timoer yang disemayamkan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih rebutan 16 lahan. Hingga saat ini Pemkab Serang belum bersedia menyerahkan 16 aset milik Pemkot Serang. Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di tSem8bx. Serang, Banten ANTARA - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang akan memprogramkan untuk menjadi sebuah kewajiban seluruh warga di wilayah itu memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP digital. ”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,” kata Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai Launching pelayanan Identitas Kependudukan Digital IKD di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang,Selasa 14/3. Pandji mengatakan kegiatan yang saat ini dilakukan adalah bagaimana memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya Kabupaten Serang. Dengan cara digitalisasi itu, kata Pandji, akan lebih mudah mengidentifikasi kependudukan karena hampir 95 persen masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Serang itu sudah memakai smartphone sehingga akan lebih mudah didata, di identifikasikan KTP dengan KTP digital. ”Sehingga KTP digital ini nanti tidak memerlukan bukti fisik, cukup didaftarkan dan nanti akan muncul di aplikasi, sekarang dengan adanya launching ini,” katanya. Pandji berharap, target 25 persen jumlah masyarakat wajib KTP yaitu sebanyak 1,2 juta dari jumlah penduduk Kabupaten Serang yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta. Dia menyebutkan, Pemkab Serang melalui Disdukcapil baru mengejar target di 25 persen atau seperempat dari 1,2 juta atau secara rinci baru 300 ribu warga, dari 300 ribu itu baru mencapai angka 0,044 persen. ”Padahal kita sudah ingin memprogramkan itu menjadi keharusan menjadi kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki KTP digital. Ini tidak sulit. Masalahnya ketidakpahaman dan belum tersosialisasi dengan baik. KTP digital ini aman karena tidak semua orang bisa membuka karena menggunakan password,” katanya. Pandji menjelaskan, untuk KTP digital dilengkapi berbagai layanan kependudukan salah satunya NPWP Nomor Induk Wajib Pajak dan lainnya. ”Pelayanan kependudukan semua ada disitu, makanya ini sangat bermanfaat sekali. Saya harap teman media ikut mensosialisasikan untuk masuk aplikasi KTP Digital kemudian tinggal mengisi datanya nanti akan dipandu oleh petugas Disdukcapil,” paparnya. Pada Launching IKD tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis digitalisasi Adminduk untuk pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan dirangkaikan penyerahan dokumen Adminduk dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Serang dan Karang Taruna Provinsi Banten. Turut hadir Ketua Karang Taruna Banten Andika Hazrumy, Ketua DPRD Kabupaten Serang yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang, para camat se Kabupaten Serang, perwakilan PT. Indah Kiat dan Bank bjb KCK Banten. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan untuk target Kabupaten Serang di tahun 2023 hanya 25 persen, dimana saat ini baru mencapai 1 persen lebih. Oleh karena itu pihaknya mengajak kerjasama dengan Karang Taruna Banten sampai tingkat kecamatan dan desa. ”Kita masyarakat identik KTP elektronik, padahal kalau KTP digital itu lengkap tercantum juga KK kartu keluarga, NIK yang menjadi NPWP dan baru dibuka tahun 2021. Untuk target pusat juga hanya 50 persen makanya kita kejar untuk 25 persen itu sekitar 5 ribuan warga,” ujarnya. Kendati demikian, kata Abdullah, KTP digital tidak ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau yang berdomisili wilayahnya yang sulit mendapatkan jaringan akses internet masih di perbolehkan menggunakan KTP elektronik. ”Jadi kalau untuk KTP digital itu mudah hanya bawa smartphone, NIK dan mendaftar ke setiap UPT di kecamatan setempat, nanti di pandu oleh petugasnya,” jelasnya. melayani Jasa pengurusan Kartu Tanda Penduduk KTP , KK untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP Syarat A. KTP baru Foto copy Kartu Keluarga KTP lama. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin. Foto copy Akta Kelahiran. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP. Foto copy dokumen imigrasi Paspor, Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing tinggal tetap. B. Perpanjangan KTP KTP lama KK yang dimiliki penduduk. C. KTP pengganti KTP lama yang rusak Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang. KK. Pembuatan Kartu Keluarga KK Syarat A. KK baru KK dan KTP lama. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri SKDLN. B. KK bagi penduduk yang sudah punya NIK Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK. C. PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Surat Keterangan Pindah Datang. D. BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK. Surat keterangan hilang dari Kepolisian. Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami. Laporan Wartawan Tribun Engkos Kosasih KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. Baca juga Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang "Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis 16/3/2023. Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS. "Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya. Baca juga Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan. "Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya. Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal. "KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya. Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko. Laporan Wartawan Ahmad Tajudin KOTA SERANG - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik'> KTP elektronik e- KTP. Cara pembuatan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam. "Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali, kepada saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Senin, 8/3/2021. Baca juga Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini Baca juga Cara Mudah Tanpa Ribet Ganti Foto KTP, Cukup Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya Dia menjelaskan, pembuatan e- KTP itu mudah dan tanpa harus melalui jasa calo. Pelayanan ini, kata dia, bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dia menyarankan masyarakat mengajukan pelayanan secara online. "Sekarang kan sudah ada pelayanan mobile service. Itu petugas kita stay di depan Ramayan. Jadi masyarakat bisa langsung daftar via online melalui Smartdukcapil tanpa harus melalui calo," ujarnya. Selama masa pandemi ini, dia menyampaikan pelayanan secara online dipandang lebih efisien. "Adanya pelayanan ini cukup efisien, karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan para petugas Disdukcapil," ujarnya. Pelayanan mobile service, melayani setiap hari kerja mulai pukul WIB sampai pukul WIB. Untuk kuota pelayanan, setiap harinya maksimal 50 orang. Sebelum datang ke mobile service, masyarakat harus menunjukan nomor antrian terlebih dahulu. "Nomor antrean bisa didapatkan melalui layanan SMS atau Email yang tertera pada aplikasi Smartdukcapil," ujarnya.

cara bikin ktp di serang banten